Aneh Pemkab Sumbang 52M Untuk Kantor Kejaksaan

- Editorial Team

Kamis, 8 Januari 2015 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Aneh memang tingkah pola Pemkab Gresik ini. Pemkab telah menganggarkan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan nilainya tidak sedikit, Rp 52 miliar. Padahal untuk pemvangunan kantor Kejaksaan itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Dana sebesar itu rencananya dipakai merubah bangunan Kantor Kejari Gresik di Jalan Raya Permata Perum Bunder Asri. Kantor yang menghadap ke Utara dirubah menghadap ke Barat.

Pemberian cuma-cuma itulah yang dinilai melanggar ketentuan Permendagri 32/2011 junto Permendagri 39/2013 tentang Bantuan Hibah dan Sosial yang Tidak Direncanakan. Apalagi, selama ini hal-hal yang berhubungan dengan kejaksaan ditanggung APBN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jelas menyalahi aturan,  berarti ada dana yang ganda. Masak sudah ditangung APBN kok masih minta dianggarkan APBD,” ujar Abdul Qodir, anggota Badan Anggaran (Bang-ang) DPRD Gresik, Kamis (8/1/2015).

Baca Juga :  NU Cari Calon Siap Ekonomi Dan Visi

Anehnya, munculnya anggaran sumbangan pembangunan kantor Kejari Gresik itu tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( PPAS) 2015. Namun, muncul dalam penganggaran di APBD 2015, sehingga membuat kalangan dewan curiga.

“Kok aneh di KUA PPAS tidak ada . Bahkan saàt pembahasan yang sempat alot tidak muncul. Kok sekarang muncul, ada apa ini,” ujar M Syafii, anggata Bang-ang dari Partai Gerindra.

Karena itu, anggota DPRD Gresik mendesak Ketua Tim Anggaran (Tim-ang) Eksekutif M Nadjib untuk mengedropnya. Karena selain tidak muncul di KUA PPAS juga penganggaran APBD untuk pembangunan kantor Kejari Gresik melanggara ketentuan. Bahkan, bantuan itu dapat dikatagorikan gratifikasi.

Baca Juga :  BNNK Tes Urin Anggota DPRD Gresik, 6 Absen

Atas itulah, Abdul Qodir yang politisi PKB itu meminta kepada Tim-ang agar tidak menggunakan anggaran bantuan pembangunan kantor Kejari Gresik. Karena aturannya belum jelas. Bahkan, dia menilai muatan politisnya cukup kuat menjelang pelaksanaan Pilkada Gresik 2015.

“Bila perlu didrop dan dikembalikan ke kasda,” kata Qodir.

Dikonfirmasi terkait sumbangan dana pembangunan kantor kejaksaan, Kabag Humas Setkab Gresik Suyono Hadi mengatakan, bila memang ada bantuan itu untuk pembangunan kantor Kejari Gresik. Namun, saat verifikasi APBD 2015 yang dilakukan Pemprov Jatim diminta untuk didrop. Bahkan, dengan memberikan catatan pemberian bantuan melanggar aturan.

“Sudah di drop kok, dan sudah tidak ada persoalan,” jelasnya.(tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Tabletop Game Evening Lucky Crumbling game Analog-Digital Blend in Canada
Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan
Gresik Diserbu Pangan Murah, Jatim Gempur Inflasi Lewat Pasar ke-89
Anak Mengare Mimpi Jadi Dokter: Sekolah Rakyat Beroperasi, Janji Akses Pendidikan Merata
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Rabu, 9 September 2026 - 04:41 WIB

Tabletop Game Evening Lucky Crumbling game Analog-Digital Blend in Canada

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WIB

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Mengintip Sekolah Rakyat Gresik: Dari Pujian Khofifah hingga Perang Melawan Perundungan

Berita Terbaru

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB