APK Caleg Semrawut Panwas Dukun Bertindak

- Editorial Team

Rabu, 26 Maret 2014 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Panitia pengawas  pemilu(Panwaslu) Kecamatan, kasi trantip, Panitia pemilihan kecamatan(Ppk) Serta pengawas pemilu lapangan(ppl) Kecamatan Dukun melakukan penertiban alat peraga kampanye(APK)yang menyalahi aturan berupa baliho,spanduk,  dan banner ,Rabo(26/3).

Penertiban itu dilakukan sesuai regulasi pemilu terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye yang tidak semestinya. Ketua panwascam devisi pengawasan Robbah Khunaifi mengatakan,Penertiban APK sudah sesuai dengan UU NO 8 Tahun 2012 tentang pemilu DPR,DPD,DPRD Propinsi,DPRD Kabupaten Kota.Dan juga telah diatur dalam PKPU NO 15 Tahun 2013 atau perubahan dari PKPU N0 1 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan dipertegas dari surat edaran KPU N0 664 terkait pemasangan APK.

Baca Juga :  Penanaman Pipa Gas Dihentikan Warga GKB

“Peserta kampanye tidak boleh memasang APK di jalan bebas hambatan jalan protokol dan sarana publik lainya ” ujar Khunaifi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hari dilakukan penertiban mulai Desa Padang Bandung yang berbatasan dengan Kecamatan Bungah sampai Desa Karangcangkring yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan.

Baca Juga :  5000 Paket Sembako Untuk Gakin

Sementara itu anggota panwascam devisi penindakan Moh.Syafik Mengatakan,Penertiban kali ini untuk mengendentifikasi parpol atau caleg yang banyak melanggar aturan terkait pemasangan APK jadi,Kita rekomendasikan ke panwaskab agar ada   pembatalan tidak bisa ikut dalam pemilu legeslatif Tahun 2014.” ujarnya.

.Masih kata Syafik dalam operasi penertiban tersebut terkumpul alat peraga kampanye(APK) Caleg baik bentuk spanduk atau benner total 85. (Asf)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ
Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis
Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas
KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis
Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik
Cukur Rambut Gratis Semarakkan Malam Di Masjid Hayya’ Alasholah
Pemkab Gresik Meriahkan Tradisi Malam Selawe dengan Ribuan Nasi Kebuli Gratis
Kecelakaan di Jalan Raya Dandles: Satu Luka Berat Akibat Honda Vario Terseret Avanza
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:53 WIB

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:41 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:10 WIB

Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:58 WIB

KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:37 WIB

Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik

Berita Terbaru