Bapak Bejat Dihukum 15 Th Penjara

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2015 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bapak bejat yang setubuhi anak kandungnya, diganjar oleh Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp. 60 juta subsudair 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari yang di bacakan pada minggu lalu. Mendengar vonis dari Majelis Hakim terdakwa Suliyani (36) warga Perum Banjarsari Asri Blok VI No.16, Cerme Gresik hanya tertunduk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wajahnya tersirat rasa penyesalan atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Pekerja Pabrik Mie Warga Jogodalu Benjeng Tewas Tertabrak Dumtruk

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp. 60 juta subsidiar 6 bulan kurungan,” tegas Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Seperti diberitakan, terdakwa menyetubuhi anak kandungnya dirumahnya. Waktu itu, saksi korban sebut saja Bunga yang masih berumur 13 tahun nonton TV di ruang tamu sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, terdakwa dengan nada ancaman terdakwa memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejatnya. Bahkan, terdakwa mengancam jika tidak di layani akan di bunuh. Peristiwa itu terjadi pada bulan September sampai Mei 2014 dan dilakukan hingga 5 kali. Akibatnya, anak korban hamil dan melahirkan.

Baca Juga :  Kapolres Gresik: Premanisme Berkedok Wartawan Dan LSM Tidak Bisa Ditolerir

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, terdakwa dan kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyakatan pikir-pikir. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru