Budak SS Warga Palem Pertiwi Divonis 4 Th Penjara

- Editorial Team

Selasa, 22 November 2016 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161122_172909_736.jpg

kabargresik.com – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Iwan Rusdianto (43), warga Perumahan Palem Pertiwi, Kecamatan Menganti, divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 800 juta subsidiar 6 bulan penjaran.

Dalam amar putusannya terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika jenis SS seberat 0,5 gram.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda 800 juta subsidair 6 bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Lia Herawati saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pria di Kebomas Ditemukan Tewas di Kontrakan

Seperti diberitakan. Terdakwa ditangkap anggota Polsek Cerme ketika menunggu pemesan narkotika di sebuah SPBU di Desa Sidowungu.

Terdakwa ditangkap bersama Bb berupa SS seberat 0,5 Gram. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:22 WIB

Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih

Berita Terbaru