Curi Mobil Divonis 1 Th

- Editorial Team

Rabu, 17 Desember 2014 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan pencurian mobil, terdakwa Syaifudin (47) warga desa Sumurber Panceng di vonis hukuman penjara selam 1 tahun oleh Majelis Hakim yang di ketuai Harto Pancono.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin yang menginginkan agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusanya, Majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pencurian.

” Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Harto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Warga Sumurber Panceng Sukses Kembangkan Kebun Durian di Lahan Dataran Rendah

Seperti di beritakan, tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa pada hari minggu tanggak 31 agustus 2014 sekitar pukul 14.00 bertempat di rumah saksi korban M. Rokib di desa sumurber.

Waktu itu terdakwa yang masih teman saksi korban datang ke rumah saksi korban. Di rumah tersebut saksi korban tidak berada di tempat. Terdakwa di temui oleh saksi Tamat menanyakan kunci mobil Toyota Agya nopol W 435 BU. Saksi mengatakan sudah bicara dengan Rokib untuk pinjam mobilnya. Akhirnya kunci diserahkan kepada terdakwa.

Baca Juga :  Perusak Pasar Sumurber Panceng Ditahan

Oleh terdakwa mobil tersebut lalu di bawa ke tuban selama 3 hari. Mengjnjak hari ke empat mobil tersebut tidak diserahkannke saksi korban. Bahkan terdakwa berpura pura telah menggadaikan mobil tersebut oada Rusmina sebesar Rp. 25 juta. Padahal mobi tersebut tidak di gadaikan akan tetapi di sembunyikan oleh terdakwa.

Tidak terima dengan perlakuan terdakwa saksinkorban lalu melaporkan ke polisi. (Mahardika)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB