Dadang Bawa SS 0.5gr Divonis 4 Tahun 6 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2016 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160824_235043_589.jpgKabargresik.com – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Dadang Istiawan (27) warga Bulak Banteng Baru Kemuning II/56 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, Majelias Hakim yang diketuai Lia Herawati menberikan sanksi denda Rp. 1 milyar sunsidiar 1 bulan.

 

Vonis rersebut lebih ringan dari tuntutan JPU R. Bagus Eka Perwira yang menuntut hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan.

 

Dalam amar putusan Majelis Berpendapat bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis SS seberat 0.5 gram.

 

“Terdakwa melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lia Herawati.

Baca Juga :  Peringati Hari Kartini Dengan Naik Dokar

 

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 19.30 WIB. Waktu itu terdakwa meminta Yudi (DPO) untuk menemani mengambil Narkoba di gedun Gedung Wisma A.yani Gresik.

 

Lalu, terdakwa membeli narkoba kepada Agus perpaket berisi 0,5 gram seharga Rp. 450 ribu. Ss tersebut oleh terdakwa akan digunakan sendiri. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya
Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal di Pabrik Boneka Gresik
Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah
Pentas Seni Silat Tradisional di Bungah Gresik Pererat Silaturahmi 24 Perguruan
Mahasiswa Surabaya Tewas dalam Kecelakaan di Driyorejo Gresik, Mobil Elf Diduga Lalai
Estu Winarni Akhirnya Ditemukan Mengambang
Pencarian Hari Kedua Wanita yang Diduga Lompat dari Tambangan Bambe Belum Membuahkan Hasil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 17:04 WIB

Peringati Hari Kartini, Wagos Beri Tiket Gratis untuk Anak Sekolah dan Guru yang Pakai Kebaya

Minggu, 20 April 2025 - 21:13 WIB

Pemuda di Driyorejo Jadi Korban Pembacokan Gangster saat Nongkrong di Warung Kopi

Minggu, 20 April 2025 - 15:09 WIB

Reuni Jamaah Umroh Ponpes Mambaul Ihsan Pererat Ikatan Batin dan Syiar Dakwah

Minggu, 20 April 2025 - 14:32 WIB

Pentas Seni Silat Tradisional di Bungah Gresik Pererat Silaturahmi 24 Perguruan

Jumat, 18 April 2025 - 14:43 WIB

Mahasiswa Surabaya Tewas dalam Kecelakaan di Driyorejo Gresik, Mobil Elf Diduga Lalai

Berita Terbaru