Dadang Bawa SS 0.5gr Divonis 4 Tahun 6 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 24 Agustus 2016 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160824_235043_589.jpgKabargresik.com – Terbukti menguasai narkotika jenis SS, terdakwa Dadang Istiawan (27) warga Bulak Banteng Baru Kemuning II/56 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tidak hanya itu, Majelias Hakim yang diketuai Lia Herawati menberikan sanksi denda Rp. 1 milyar sunsidiar 1 bulan.

 

Vonis rersebut lebih ringan dari tuntutan JPU R. Bagus Eka Perwira yang menuntut hukuman 6 tahun denda Rp. 1 milyar subsidair 6 bulan.

 

Dalam amar putusan Majelis Berpendapat bahwa terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika jenis SS seberat 0.5 gram.

 

“Terdakwa melanggar ketentuan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Lia Herawati.

Baca Juga :  Pinge Desa Wisata Yang Mampu Membawa Ketentraman Jiwa

 

Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 pukul 19.30 WIB. Waktu itu terdakwa meminta Yudi (DPO) untuk menemani mengambil Narkoba di gedun Gedung Wisma A.yani Gresik.

 

Lalu, terdakwa membeli narkoba kepada Agus perpaket berisi 0,5 gram seharga Rp. 450 ribu. Ss tersebut oleh terdakwa akan digunakan sendiri. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Bertahan dan Berdiri Kokoh di Tengah Gempuran Modernisasi Pendidikan

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:28 WIB