Gaduh Dana 17an Kecamatan Panceng

- Editorial Team

Kamis, 4 Agustus 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agenda Memperingati HUT RI 77 muncul kegaduhan dengan beredarnya surat pungutan dikalangan masyarakat melalui sosial media, Tak terkecuali lembaga pemerintah seperti kantor Kecamatan Panceng.

Sebuah surat permohonan dana tersebar disosial media yang mengatasnamakan panitia peringatan HUT RI 77 kecamatan Panceng. Dalam surat tersebut terlihat jelas sasaran surat diantaranya pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menduduki jabatan di wilayah kecamatan Panceng, mulai dari Camat, Sekcam, Kepala UPT/Koordinator, Kepala seksi (Kasi) hingga Kepala Sub bagian (Kasubag)

Varian jumlah sumbangan mulai Rp 100.000,- hingga Rp 500.000,-, angka sumbangan ini disesuaikan dengan tinggi rendah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya ASN yang harus membayar sumbangan tersebut, Lembaga pendidikan swasta, pemerintahan desa hingga warga desa dimintai sumbangan untuk mensukseskan acara peringatan HUT RI 77 tersebut.

Varian sumbangannya juga beragam mulai Rp 2000,- untuk warga Panceng hingga Rp 1.500.000,- per kantor pemerintahan Desa.

Camat Panceng Ahmad Nasikh saat dikonfirmasi kabargrsik.com mengakui kalau surat yang beredar di sosial media adalah surat yang dikeluarkan panitia HUT RI 77 Kecamatan Panceng.

Baca Juga :  ASN Gresik Harus Punya Spiritualitas Tinggi

“benar, surat yang ramai itu dari panitia kecamatan Panceng,” ujar Ahmad Nasikh dikonfirmasi Rabo (3/8/2022).

Nasikh berdalih bahwa munculnya surat permohonan sumbangan tersebut merupakan kesepakatan bersama demi suksesnya acara peringatan HUT RI 77 di kecamatan Panceng.

“sebenarnya itu hasil kesepakatan, tapi mengapa sampai diramaikan di sosial media, apakah kesepakatan ini salah, nanti kita evaluasi dan konsultasikan” kilah Nasikh.

Permohonan sumbangan yang mengatasnamakan panitia HUT RI 77 tingkat Kecamatan banyak dilakukan di beberapa kecamatan dan sebenarnya sudah berjalan lama, selain di Kecamatan Panceng, kabargresik.com juga menemukan surat serupa yang dikeluarkan oleh panitia kecamatan diantaranya Sidayu dan Dukun.

Kepala Bagian Hukum Pemda Gresik Mohammad Rum Pramudya saat dikonfirmasi terkait maraknya sumbangan atas nama panitia HUT RI ditingkat kecamatan yang melibatkan ASN dan kebanyakan ketua panitia adalah Sekretaris Kecamatan adalah menyalahi aturan karena tidak ada regulasinya.

“itu termasuk pungutan tanpa ada landasan hukum yang jelas, kami sarankan untuk dihentikan semua pungutan yang dilakukan oleh panitia tingkat kecamatan karena bisa berakibat hukum,” jalas Pram, Rabo (3/8/2022).

Baca Juga :  Penyintas Akan Diajak Yani Untuk Hentikan Penyebaran Covid 19

Baca juga : Wujudkan Desa Mandiri AKD Gandeng KWG

Menurut Mohammad Rum Pramudya dirinya sudah melakukan konsultasi dengan para pimpinan di Pemda Gresik dan disarankan untuk dihentikan. “bapak-bapak pinpinan minta pungutan itu dihentikan, tapi kalau  ada yang nyumbang tanpa paksaan masih bisa diperbolehkan,” ujar Pram.

Pram menambahkan, kalau panitia ditingkat kecamatan sudah memunculkan angka itu berarti pungutan. “kalau sudah disebut dalam surat ada angkanya, itu ya pungutan,” Jelas Pram.

Salah satu ketua panitia tingkat kecamatan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa pihak panitia menjadi berat kalau tidak ada sumbangan dari manyarakat maupun dari ASN sendiri.

Baca Juga : Ramai-ramai cabut Sumbangan 17an

“peringatan 17an itu banyak memakan dana mas, semisal untuk upacara saja, mulai biaya latihan yang berhari-hari, butuh beli kostum, butuh soundsystem, butuh acara resepsi, lalu dananya dari mana, sementara itu dana semacam ini tidak tercover dari APBD” Keluh Ketua panitia tersebut.

Pemerintah daerah harus mencarikan solusi pendanaan acara peringatan hari ulang tahun baik kemerdekaan maupun ulang tahun daerah sehingga tidak menabrak hukum. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik
DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025
Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:26 WIB

APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:03 WIB

Gus Yani Tegaskan Layanan Kesehatan Gratis di Gresik

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:20 WIB

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Minggu, 30 November 2025 - 19:16 WIB

Gresik Siapkan Sekolah Rakyat Terintegrasi, Belajar dari Semarang

Minggu, 23 November 2025 - 15:17 WIB

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Layani Kesehatan Korban Banjir di Tanjung Pura Sumut

Selasa, 9 Des 2025 - 04:19 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tiga Misi Satu Tujuan: Mengupas Lima Pilar Unggulan Lazismu Gresik

Senin, 8 Des 2025 - 19:17 WIB

KESEHATAN

DLH Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 8 Des 2025 - 16:57 WIB

Peristiwa

Gresik Tanggung BPJS 8.674 Pekerja Rentan

Senin, 8 Des 2025 - 16:05 WIB