IMB Tak Kelar Izin Prinsip City 9 Kadaluarsa

- Editorial Team

Kamis, 3 April 2014 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Pengembang City Nine membantah jika pihaknya tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dalam pembangunan Proyek Ruko  dan pergudangan di Desa Cangkir, kecamatan Driyorejo, Gresik.

Pihak City Nine memalui kuasa hukumnya Sukardi mengatakan , pihak city 9 sudah berulangkali mendatangi kantor Desa cangkir untuk menemui   Kades Cangkir Driyorejo Karnomo  untuk meminta tandatangan sebagai salah satu  sarat mengurus IMB, namun pada kenyataannya hingga sekarang kades Cangkir tidak pernah mau menandatangani

“Sehingga imbasnya pada kami, Izin prinsip pemanfaatn ruang kami habis masa berlakunya , kami pun belum bisa mengurus IMB, kalau ada dendam pribadi jangan kami yang dijadikan korban” kata Sukardi

Sementara terkait sengketa tanah yang dihadapinya, Sukardi menjelaskan, jika pihaknya dalam pembelian tanah tersebut telah susuai prosedur, namun oleh kades Cangkir dianggap tanah tersebut bermasalah, disisi lain  diklim tanah kas desa, sementara Dinas PU pengairan  Provinsi mengklaim tanah tersebut adalah miliknya.

“Yang jelas dalam pembelian tanah tersebut kami sudah sesuai prosedur, jika kami dianggap membangun di sepadan kali itu tidak benar, dalam aturan sepadan kali itu ada ukurannya , yakni enam meter  dari bibir kali, bias dilihat dalam pembangunan kami” kata Sukardi

Baca Juga :  BAZ Bagi Beasiswa Untuk 83 Siswa

Sementara Kades Cangkir Karnomo saat dihubungi memalui telfon selulernya tidak dijawab, meskipun terdengar nada sambungnya aktif, tapi sebelumnya karnomo membenarkan jika pihaknya tidak mau menandatangani salah satu sarat yang di ajukan oleh City 9

“ Saya dimintai tandatangan tidak mau, karena tanah tersebut masih bermasalah” katanya ketika itu

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Citry Nine di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo dinilai menabrak aturan, pasalnya tidak memiliki IMB  dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) telah kadaluarsa. (Sip)

Editor: sutikhon)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Neisya Yumna Juara 2 Lomba Bercerita HAN Wringinanom

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Antara Detik yang Tak Pernah Berhenti

Kamis, 4 Jun 2026 - 03:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

32 Siswa MIISMO Raih Medali IKMC 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:35 WIB

Advertorial

DPRD Gresik Dukung Penguatan Anggaran JPD Rusak

Selasa, 2 Jun 2026 - 17:29 WIB

5 pejabat eselon 2 Pemkab Gresik yang termiskin

PEMERINTAHAN

Ini 5 Pejabat Eselon 2 Pemkab Gresik dengan Harta Terendah

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:04 WIB