kasus MCk Divonis 1 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 16 November 2009 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Purnomo Edi Mulyono, terdakwa kasus korupsi pembuatan fasilitas umum MCK, tuntutan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, mantan ketua Fraksi Partai Golkar ini juga didenda Rp 50 juta rupiah dengaan supsider satu bulan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Taswir, beranggotakan, Erwin Tjong dan Sri Sulastri.

Mendengar putusan ketua majelis hakim, Purnomo edi Mulyono hanya tertunduk lesu. Sementara, penasehat hukum terdakwa yang diketuai oleh Hasyim, menyatakan pikir-pikir, ” kami masih pikir-pikir pak ketua Majelis ” kata Hasyim dalam sidang di PN Gresik (16/11).

Sementara itu, ketua Majelis Hakim, yang sama menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Slamet Wahyudi bendahara PK Golkar kecamatan Manyar, terdakwa lainya dalam kasus korupsi MCK ini, putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut satu tahun penjara.

Baca Juga :  How to activate Windows 8's File History feature

Slamet Wahyudi, tidak bisa membendung tangis saat palu hakim diketuk tiga kali, petugas akhirnyaa memapah tersangka untuk dibawah kelur siding. Sementra itu penasehat hokum terdakwa menyataakan banding dalam putusan ini. “putusan ini tidak adil, klien kami sebatas dilewati uang saja, tidak menikmati uang sama sekali, sedangkan uang 1 juta yang diterima terdakwh adalah uang untuk biaya reses,” tegas Jenis Edhi Wibowo pengacara Slamet Wahyudi dari LKBH PGRI Gresik.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Dua Murid SD Mudri Sabet Juara dalam MBS-Pro Islamic Fest 2026

Rabu, 18 Feb 2026 - 22:45 WIB

Muhammadiyah Gresik

Green Ramadan 1447 H, Waktunya Mengurangi Sampah dengan 7R

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Algoritma, Sidik Jari, dan Krisis Otonomi di Era Digital

Selasa, 17 Feb 2026 - 10:41 WIB