kasus MCk Divonis 1 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 16 November 2009 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Purnomo Edi Mulyono, terdakwa kasus korupsi pembuatan fasilitas umum MCK, tuntutan ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 No 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi, mantan ketua Fraksi Partai Golkar ini juga didenda Rp 50 juta rupiah dengaan supsider satu bulan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Taswir, beranggotakan, Erwin Tjong dan Sri Sulastri.

Mendengar putusan ketua majelis hakim, Purnomo edi Mulyono hanya tertunduk lesu. Sementara, penasehat hukum terdakwa yang diketuai oleh Hasyim, menyatakan pikir-pikir, ” kami masih pikir-pikir pak ketua Majelis ” kata Hasyim dalam sidang di PN Gresik (16/11).

Sementara itu, ketua Majelis Hakim, yang sama menjatuhkan satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Slamet Wahyudi bendahara PK Golkar kecamatan Manyar, terdakwa lainya dalam kasus korupsi MCK ini, putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU, yang menuntut satu tahun penjara.

Baca Juga :  Babak Pertama Persegres VS Perseru 0-1

Slamet Wahyudi, tidak bisa membendung tangis saat palu hakim diketuk tiga kali, petugas akhirnyaa memapah tersangka untuk dibawah kelur siding. Sementra itu penasehat hokum terdakwa menyataakan banding dalam putusan ini. “putusan ini tidak adil, klien kami sebatas dilewati uang saja, tidak menikmati uang sama sekali, sedangkan uang 1 juta yang diterima terdakwh adalah uang untuk biaya reses,” tegas Jenis Edhi Wibowo pengacara Slamet Wahyudi dari LKBH PGRI Gresik.(tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:42 WIB

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:58 WIB

Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Berita Terbaru

komunitas

Kwaran Pramuka Dukun Ganti Nakhoda di Usia 65 Tahun

Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:12 WIB