Mucikari Mewek Dituntut 10 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Wahyu Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas,  tak kuasa menahan tangis ketika JPU Dino Kriesmiardi menyampaikan tuntutan pidana, Senin (25/01).

“Terdakwa melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 200 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tegas Dino saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan pidana tersebut, terdakwa menangis dan meminta agar Majelis hakim agar mengurangi hukumannya. Tanggapan pledoi tersebut disampikan secara lisan dengan

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti ini akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda putusan.

Seperti diberitakan, pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Home Stay Kana tepatnya di Jln. Arif Rahman Hakim No. 38 Kec. Gresik Kab. Gresik, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun.

Baca Juga :  Papan Informasi Proyek Dirusak Kades Padanan Akan Lapor Polisi

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara menjual gadis yang masih di bawah umur kepada lelali hidung belang. Modusnya, para lelaki hidung belang diberikan tawaran untuk meniduri saksi dengan imbalan uang1 juta. Perbuatan tersebut dilakukan pada wanita lan yang menjadi anak buahnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB