Menu

Mode Gelap
UHC Capai 99,64% Pemkab Gresik Terima Penghargaan Motif Krawu Akan Dijadikan Batik Gajah Mungkur DPC FSP LEM SPSI Gresik Bersihkan Lumpur Warga Penyintas Banjir Di Cerme MDMC Obati Penyitas Banjir Gresik Selatan, Ditpolairud Baksos Sembako Kenapa Penulis Banyak Yang Laki-laki, Ini Jawaban Cerpenis Dewi

Kriminal · 29 Des 2016 09:09 WIB ·

Wawan Spesialis Pencuri Kambing Dibekuk


 Wawan Spesialis Pencuri Kambing Dibekuk Perbesar

Kabargresik.com – Wawan harus tertunduk malu saat dirinya dikeler anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah karena perbuatannya, mencuri puluhan kambing milik warga Ujungpangkah, Sidayu dan Panjang. Wawan merupakan anggota jaringan spesialis Pencuri Kambing.

Polsek Ujungpangkah Gresik berhasil menangkap pencuri dan penadah 15 ekor kambing dalam sebuah penggerebekan di dua lokasi berbeda pada Jumat (23/12) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

 

 

Satu pelaku pencuri kambing atas nama Shobihin Al Awalin alias Wawan (25), seorang buruh harian lepas warga Desa Tegal Sari RT 001 RW 011, Desa Pangkahkulon Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik dan penadah, Mubin (41) buruh harian lepas, warga Dusun Sumbersuci RT 002 RW 016 Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kab Gresik Pangkah Wetan. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing.

 

 

Sedangkan dua rekan Shobihin, yakni Alimun alias Ali (30) warga Desa Pangkah wetan dan Sholikun (35) warga Karang Geneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, masih dalam pengejaran petugas.

 

 

Kapolsek Ujungpangkah, AKP Sujiran, mengungkapkan dalam penangkapan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita 15 (lima belas) ekor kambing, perabotan rumah tangga, perabotan elektronik, alat-alat perikanan, alat-alat bangunan, alat-alat pertanian, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R bernopolS-2520 KJ milik pelaku (wawan), tablet smartphone merk Advan warna putih, dan notebook merk Toshiba dan uang tunai Rp 415 ribu.

 

 

“Barang bukti berupa tablet smartphone merk Advan warna putih dan notebook merk Toshiba ditemukan dirumah Mubin. Mubin adalah penadah yang menerima, membeli, menjualnya,” ungkap AKP Sujiran.

 

 

AKP Sujiran menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku karena banyaknya laporan dari warga yang resah dan cemas atas sepak terjang para pelaku.

 

 

“Dalam urun waktu kurang lebih 1 tahun terakhir ini para pelaku bikin cemas dan meresahkan warga. Karena hampir sebagian besar hewan peliharaan warga diambil oleh para pelaku ini,” kata AKP Sujiran dalam keterangan persnya,

 

 

“Ratusan kambing telah dicuri para pelaku di wilayah hukum Ujungpangkah, Sidayu dan Dukun di Kabupaten Gresik ini.”

 

Tak hanya mencuri kambing, lanjut Kapolsek, para pelaku juga kerap membobol rumah warga kemudian mengambil barang rumah tangga, seperti elektronik, barang-barang pertanian tambak dan perkebunan.

 

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Shobihin Al Awalin dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan Mubin, dinakaan Pasal 480 KUHP. (Akmal/k1)

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

26 Maret 2023 - 13:55 WIB

Duh Warga Mengare Edarkan Sabu

15 Maret 2023 - 10:01 WIB

Kesenggol Dana Hibah Fardah Diperiksa Kejari Gresik

1 Februari 2023 - 18:05 WIB

Bongkar Cara Culas Presensi ASN Kab Gresik

16 Januari 2023 - 07:00 WIB

Kasus Penistaan Agama Di Jogodalu Dilimpahkan Ke pengadilan Dan 4 Tersangka Langsung Di Tahan

16 November 2022 - 16:31 WIB

Komisi III DPRD Kab Gresik Sidak Proyek Gresik Kota Lama Yang Materialnya Banyak Dicuri

8 November 2022 - 16:14 WIB

Trending di Advertorial