Pembunuh Kabag Pemasaran Petro Kayaku divonis 15 Th Penjara

- Editorial Team

Senin, 1 Februari 2016 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa M.Aris alias Hanafi alias M.Efendi (22) warga Camplong Sampang yang melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan pembunuhan akhirnya di vonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis hakim yang dipimpin Djuanto, Senin (01/02).

Vonis maksimal tersebut comform dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.

Mendengar Vonis hakim, terdakwa dengan muka dingin tanpa penyesalan menerima putusan tersebut. “Saya terima pak,” ucapnya dengan raut muka dingin.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan  pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan matinya korbanKabag Pemasaran Petro Kayaku Tri Indriyatmoko. menghukum terdakwa dengan 15 tahun penjara,” tegas Djuanto saat membacakan vonis.

Baca Juga :  Duh.. Perji, Mencuri Saat Rumah Warga GKB Hajatan

Lebih lanjut diuraikan, terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara  masuk ke rumah korban melewati jendela. Aksi tersebut lalu di ketahui oleh saksi korban. Selanjutnya terdakwa menusuk korban menggunakan pisau lipat beberapa kali hingga korban meninggal dunia. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru