Pemda Tutup Mata Banyak Bangunan Tak Berizin

- Editorial Team

Jumat, 15 November 2013 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Anggota  Komisi C DPRD Gresik meminta pemerintah Kabupaten Gresik ,diminta tegas dalam perizinan pendirian bangunan, pasalnya hingga saat ini seoalah-alah pengusaha atau pengembang semakin menyepelekan izin pendirian bangunan.

 Seperti halnya bangunan elit yang berada di Desa sekarkurung , Kecamatan Kebomas, dan pembangunan perkantoran di Jalan Tridarma Kebomas, Gresik milik City 9. Kendati belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan ini sudah melakukan pengerjaan pembangunan.

“Pemerintah seharusnya tegas, yang namanya IMB itu  harusnya ada sebelum proyek dibangun, Nmaun pada  kenyataannya banyak yang tibdak memiliki IMB bisa melaksanakan pengerjaan” kata Uman anggota komisi C dari PDIP dengan nada heran.

Uman menjelaskan , kendati nantinya pihak pengusaha membayar denda, setelah tahu belum memiliki izin sebaiknya aktivitas dihentikan , karena hal itu akan menjadi preseden buruk bagi  pemkab Gresik, karena pengusaha akan menyepelekan Pemkab.

“Seperti City 9 itu, seharusnya langsung ditutup karena memang tidak memiliki mengantongi IMB dan HO, Minggu depan kami akan melihatnya, masak yang satunya ditutup., ini tidak “ kesal Uman.

Sebelumnya Penanggung Jawab Perizinan City 9, Muhammad Aziz membenarkan jika pihaknya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dam HO. Saat ini, perumahan di dekat dengan makam Sunan Giri itu hanya memiliki izin prinsip.

Baca Juga :  Tiap hari, 70 Kendaraan Yang Diuji 5 Tidak Layak Jalan

“Kami memang hanya memiliki izin prinsip, dan sejumlah perizinan lain dari Bupati satu bendel. Tapi saya tidak hapal, apa saja izin-izinnya. Untuk izin IMB dan HO sekarang masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.

Ditanya terkait adanya pengerjaan proyek, meskipun belum mengantongi IMB dan HO? Aziz menjawab enteng. “Nanti kita akan membayar denda. Saya paham aturan, nanti saya akan bayar denda untuk aktivitas pembangunan yang belum ada IMB-nya. Tapi saya lupa berapa besaran dendanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Aziz. (tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari
FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina dalam Pembahasan RUU Migas
RUU Migas dan Simulasi FSPPB: Mengapa Harga BBM Bisa Rp15.000?
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:48 WIB

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB