Perusak Rumah Mertua Divonis 3 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rusak.jpegkabargresik.com Terbukti melakukan pengerusakan pada rumah mertuanya yakni saksi Aisyiyah, terdakwa Abdul hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare Kecamatan Bungah perkara pengerusakan, oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya di vonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Dino Kriesmiardi yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 441 KUHP, dimana disebutkan bahwa terdakwa dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan di dapatkan keterangan bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro Mengare terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan bpkb mobil panther, ” tegas Lia saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Lebih lanjut di uraikan, permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa naik pitam. Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari bpkb dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah.

Atas vonis ini, JPU Dyno Kriesmiardi langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim terlalu ringan tidak sebanding dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Selasa, 16 September 2025 - 00:48 WIB

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Minggu, 14 September 2025 - 23:39 WIB

Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gelar Mondok Seru di Madura

Kamis, 18 Sep 2025 - 06:31 WIB

Kriminal

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:34 WIB

Peristiwa

KSOP Gresik Gelar Tabur Bunga di Laut Harhubnas

Rabu, 17 Sep 2025 - 14:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB