Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Kali ini, seorang pria bernama Anas Alfian (24), warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik, ditangkap saat diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga poket klip plastik berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 0,28 gram, 0,27 gram, dan 0,27 gram. Selain itu, ditemukan juga puluhan pil berlogo LL yang diduga merupakan obat keras tanpa izin edar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka beserta barang bukti,” ujar Iptu Joko, Jumat (21/3).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu kotak rokok berisi dua sekop dari sedotan plastik, satu pack plastik klip kosong, dua plastik klip berisi masing-masing 12 dan 9 butir pil LL, satu ponsel Oppo A3s warna merah, serta satu sepeda motor Honda Beat putih biru dengan nomor polisi W 3863 BK.
“Anas Alfian mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari temannya untuk dijual kembali. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Tiko