Supardi Dihukum 4 Th 6 Bl Akibat Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 14 Januari 2016 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Supardi (37) warga Dusun Cipir Condong Desa Banjar Dowo Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang hanya bisa meratapi dan rasa penyesalan ketika palu hakim di gedok.

Terdakwa di nyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Majelis hakim Supriyanto menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Tidak hanya itu terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp.800 juta subidair 3 bulan kurungan.

Vonis yang di jatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Anjar Satriya yang menginginkan agar terdakwa dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp.800 juta subsidiar 6 bulan penjara. Diskon 1 tahun dan 6 bulan penjara di berikan oleh Majelis hakim pada terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum terdakwa dengna hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas Supriyanto saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Janggal Wanita Muda di Gresik

Seperti diberitakan, terdakwa diseret oleh JPU Anjar Satriya karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Waktu itu pada hari kamis tanggal 03 Januari sampai september 2015 sekitar pukul 04.00 wib bertempat di parkiran semen gresik Jl. Veteran Kebomas terdakwa di tangkap oleh Satnarkoba Polres Gresik. Dari tangan terdakwa berhasil di sita BB 2 bungkus plastik kecil 0.49 dan 0.47 serta uang 400 ribu. (Rohim/Tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Muhsin Budiono - Pengamat Energi. 
Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)

BISNIS

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Minggu, 4 Okt 2026 - 16:57 WIB

Muhammadiyah Gresik

Spemdalas Perkuat Pendampingan Siswa Lewat Konferensi

Minggu, 4 Okt 2026 - 15:00 WIB

sekolah

Purnabakti ASN SD Benjeng Dilepas Budaya Gatotkaca

Minggu, 4 Okt 2026 - 14:42 WIB

BISNIS

iPhone Store GKB Buka Gerai Baru, Gandeng Komunitas Lari

Minggu, 4 Okt 2026 - 11:48 WIB