Perampas Motor Ini Akhirnya Dituntut 5 Th Penjara

- Editorial Team

Selasa, 7 Maret 2017 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Dua terdakwa perkara begal motor Agus Fauzi (21) warga Kelurahan Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan Candra Irawan (25) warga Seketi Selatan, Kecamatan Balongpanggang dituntut selama 5 tahun penjara karena melakukan aksi perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU Gilang menyatakan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar 365 KUHP. Yakni pencurian yang dilalukan dengan kekerasa. “Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 tahun, ” tegas Gilang saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Petro Luncurkan Mobil Uji Tanah

 

Setelah mendengar tuntutan, Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra kemudian memberikan kesempatan pada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. “Kami menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan ini lagim mohon diringankan hukuman kami,” pinta terdakwa Agus Fauzi.

Baca Juga :  Peserta Aksi Diajak Sambari Kawal Proses Perbaikan

 

Seperti diberitakan, saat itu korban Verianto berboncengan dengan dua temannya menggunakan motor Jupiter. Nopol W 6277 JH. Kedua pelaku membuntututi dari belakang dan mendekati korban. Tepat pukul 00.30, keduanya melakukan aksi perampasan motor dibantu satu orang yang masih melarikan diri. Selang beberapa hari kemudian, keduanya ditangkap anggota Polda Jatim. (Kim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:16 WIB

Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:55 WIB

Zulkifli Hasan Ungkap Strategi Swasembada Pangan di UMG

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Green Ramadan 1447 H, Waktunya Mengurangi Sampah dengan 7R

Selasa, 17 Feb 2026 - 19:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Algoritma, Sidik Jari, dan Krisis Otonomi di Era Digital

Selasa, 17 Feb 2026 - 10:41 WIB