Aneh Perusahaan Garam Di Gresik Ini Di Grebeg Polisi Tiap Tahun

- Editorial Team

Rabu, 6 Juni 2018 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Pabrik pengolahan garam di Gresik mengalami nasip yang sama tiap tahun, selama dua tahun terakhir pabrik yang beralamat di Jl Myjen Sungkono Gresik di Grebeg Polisi karena kedapatan menjual garam industry ke pasar.

PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA)  yang terletak di Jalan Mayjen Sungkono 16 A  sudah dua kali digrebeg Polisi dengan kasus yang sama, pada Mei 2017 PT GSA digrebek  Polda Jatim dengan  menyita 116 ribu ton garam pada saat itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman turut hadir menyaksikan penggerebekan. Pada saat itu Mentri Pertanian berjanji akan mencabut izin perusahaan tersebut, namun hingga kini perusahaan PT GSA tetap saja beroperasi dan kembali digrebek Polisi.

Baca Juga :  DPO Ranmor Tertangkap Di Driyorejo

Rabo, (6/6/2018) Polisi kembali melakukan penyegelan pabrik PT GSA dan Gudang garam PT MTS di Banyutami Manyar Gresik. Polisi meyegel tempat produksi dan gudang garam karena diduga PT GSA menyalahgunakan izin pemanfaatan garam yang seharusnya untuk industry malah dipasarkan di masyarakat. Selain itu PT GSA juga melakukan pemalsuan komposisi yang tidak sesuai dengan standar Nasional Indonesia (SNI).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Garam yang diedarkan dipasaran menggunakan merek Gadjah Tunggal dan Garam Indonesia.

“Sebenarnya garam ini untuk  garam industri pengasinan ikan yang mereka impor dari Australia dan India,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Gresik, Rabu (6/6/2018).

Baca Juga :  Usai Sholat Ied DN Diamankan Polisi, Diduga Pembunuh 2 Siswa MTS

Polisi menetapkan 2 tersangka dengan inisial KAG dan MA keduanya merupakan direktur di dua perusahaan tersebut.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 120 ayat 1 juncto pasal 1 huruf B UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu pasal 144 juncto pasal 147 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB