KTP Tetap Gratis

- Editorial Team

Rabu, 30 Juni 2010 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik-Sanksi berupa denda sebesar Rp. 1 juta rupiah bagi WNI yang datang dari luar negeri yang terlambat melapor atau Rp. 2 juta rupiah untuk WNA yang memiliki izin tinggal tetap dan terlambat melapor atas kepindahannya. Itulah salah satu bunyi pasal pasal 99, Bab XIII Perda Kabupaten Gresik No 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Setidaknya ada 3 Perda yang tengah disosialisasikan kepada 21 Kades/Lurah dan BPD se Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik pada Rabu (30/6)di Balai Desa Kembangan, Kebomas Gresik. Sosialisasi Perda yang diselenggarakan selama 2 hari ini masing-masing Perda No. 1 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perda No.3 tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Desa, dan Perda No. 5 tahun 2009 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Acara Sosialisasi yang di buka oleh Plt Sekda Gresik, Ir. Mokh. Najikh, MM. Dalam Pembukaannya, Acara tersebut dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Gresik, Hadi Kusono dan segenap Pejabat Pemkab Gresik.

Dalam amanatnya, Najikh menyatakan, ada 3 hal pokok tujuan Otonomi daerah yaitu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Memberikan Pelayanan Prima pada Masyarakat dan Meningkatkan daya saing daerah. “Perda inilah salah satu kunci untuk mendukung 3 hal pokok tersebut”. Ujarnya.

Sementara Kabag Humas Pemkab Gresik, M. Hari Syawaludin mengungkapkan, ada beberapa pasal misalnya, Dalam Perda itu mengatur tentang penggratisan KTP bagi warga Gresik dan perpanjangan bila tepat waktu, namun bagi yang terlambat perpanjangan KTP tersebut dikenakan biaya Rp. 15 ribu. Didalam Perda juga mengatur pengenaan biaya KTP untuk WNA dan perpanjangannya sebesar Rp.100 ribu. Meski demikian, untuk biaya Akta kelahiran bagi WNA tetap Gratis.

Baca Juga :  AMM Gumeno Bersama IMM Gresik Baksos Kesehatan Untuk 100 Warga

Tentang Perda No. 5 tahun 2009, Pemkab masih mensubsidi untuk Pelayanan kesehatan di Puskesmas antara lain beberapa peleyanan Kesehatan Gigi dan mulut, Rawat Jalan Umum, beberapa Pemeriksaan Laboratorium, beberapa pelayanan KB dan Kesehatan Ibu dan anak (KIA) serta konsultasi Gizi. Namun roh demikian masih ada Pelayanan di Puskesmas yang tidak disubsidi yaitu pelayanan lanjutan, namun demikian biayanya juga telah diatur berdasarkan Perda tersebut. яндекс (sdm)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Smamio Perkuat Budaya Kerja Amanah melalui Kajian Hijrah Nabi

Jumat, 3 Jul 2026 - 11:01 WIB

Kriminal

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Kamis, 2 Jul 2026 - 19:44 WIB

BISNIS

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Kamis, 2 Jul 2026 - 19:02 WIB