Kabar Gresik – Pelaku pencurian ponsel di Masjid Jami Gresik, Jalan Wachid Hasyim, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gresik Kota pada Jumat (25/7/2025) malam. Ia diketahui mencuri ponsel milik Muhammad Badrul Falikhin saat korban tertidur usai salat Dhuhur, Selasa (22/7/2025).
Kapolsek Gresik Kota, Iptu Suharto, mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan. Dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang mengenakan kaus hitam.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan kasusnya sedang kami kembangkan untuk kemungkinan keterlibatan di lokasi lain,” ujar Suharto, Sabtu (26/7/2025).
Pelaku bernama Faris (22), warga Sampang, Madura. Ia ditangkap saat petugas melakukan patroli wilayah. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu dus ponsel Redmi Note 14, rekaman CCTV, songkok hitam, dan sarung.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000,” imbuh Suharto.
Faris juga mengaku pernah mencuri di kawasan Makam Sunan Malik Ibrahim. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan di tempat ibadah.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon












