TNI Gadungan Dihukum 15 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 2 Desember 2015 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image
Arifandi TNI Gadungan warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan

Kabargresik_ Terbukti melakukan penipuan dengan kedok tentara gadungan, terdakwa Arifandi (26 ) warga Desa Basuki Kecamatam Basuki Kabupaten Tulungaung atau Jl. Simo Pomahan baru No.10 Sukamunggal, Surabaya di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Satrio minggu lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penipuan sesuai pasal 372 KUHP pada saksi korban Rina Rahmawati. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Djuanto selaku ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa terdakwa yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten ini telah mengelabuhi saksi korban untuk melakukan penipuan. Tab2 merk samsung milik saksi korban di embat oleh terdakwa. Awalnya, terdakwa hanya pinjem tablet tersebut. Namun, pada kenyataannya tablet tersebut di jual oleh terdakwa.

Seperti diberitakan, terdakwa berkenalan dengan saksi korban melalui jejaring sosial. Kemudian terdakwa mengajak bertemu di Mcd GKB pada jilan juli 2015.

Waktu bertemu terdakwa mengaku bekerja di Kodam V Brawijaya sebagai Tentara berpangkat Kapten sehingga membuat terkesima saksi korban yang statusnya waktu itu janda beranak satu.

Baca Juga :  Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi

Perkenalan itu terus berlanjut hingga suatu hari terdakwa pinjam tab2 merk samsung milik korban. Merasa sudah menjadi teman dekat terdakwa lalu memberikan tab tersebut. Akan tetapi selang beberapa minggu hp miliknya tidak di kembalikan dengan berbagai alasan.

Sehingga, saksi korban menanyakan kepada tetangganya yang kebetukan bertuhas sebagai anggota TNI. Ketika di cek di Kodam V Brawijaya, Terdakwa bukanlah anggota TNI. Lalu, saksi melaporkannya ke polisi. (Him/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB