Tak Segera Hengkang, Bos Kayu Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 6 April 2016 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bos kayu PT. East Wood Timber Industries, JAP Fernando Yapiter (41) harus menggigit jari ketika tim JPU dari Kejari Gresik menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Tidak hanya itu dalam tuntutannya jaksa meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa segera di lakukan penahanan.

Dalam tuntutan, Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak mau pergi dengan segera di pabrik yang sudah menjadi hak milik orang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan akta jual beli yang di tanda tangani terdakwa bahwa semua aset baik tanah dan gudang pabrik atas PT.East Wood Timber Industries telah berpindah kepemilikan. Namun, terdakwa tidak pergi dan tetap mengiasai aset tersebut. Sehingga pasal 167 ayat (1) KUHP terbukti menurut hukum,” tegas Jaksa Yudhi Thesar Prasetya saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Mengungkap Keberhasilan Pengembalian Motor Korban Curanmor dan Tindak Lanjut Kasus

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa benar pada tanggal 01 Februari 2013 telah terjadi jual beli gudang/pabrik yang terdiri atas tanah seluasa 27.305 M2 yang berlamat di Jl.Mayjend Sungkono No.88 berdasarkan akta jual beli No.41 antara PT.East Wood Timber Industries yang di wakili terdakwa Jap Fernando Japiter dengan PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi yang di wakili Sugiarto Gunarto.

“Selanjutnya, berdasarkan akte tersebut lalu pada tanggal 06 februari 2013 terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi sehingga kepemilikan berubah. Akan tetapi ketika pihak pembeli meminta agat terdakwa pergi dari pabrik tidak dihiraukan. Bahkwa, telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi terdakwa tetap tida mau meninggalkan pabrik tersebut. Sehingaa unsur menguasai aset uang bukan lagi miliknya secara melawan hukum terbukti secara hukum,” urai Thesar.

Baca Juga :  Ancaman 10 Th Bagi Soleh, Sang Pengepul Togel

Berdasarkan saksi dan alat bukti yang di hadirkan dalan persidangan, terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 167 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dengan perintah terdakwa untuk segera di tahan,” tegasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB