Tak Segera Hengkang, Bos Kayu Dituntut 4 Bulan Penjara

- Editorial Team

Rabu, 6 April 2016 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Bos kayu PT. East Wood Timber Industries, JAP Fernando Yapiter (41) harus menggigit jari ketika tim JPU dari Kejari Gresik menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 bulan. Tidak hanya itu dalam tuntutannya jaksa meminta kepada Majelis hakim agar terdakwa segera di lakukan penahanan.

Dalam tuntutan, Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak mau pergi dengan segera di pabrik yang sudah menjadi hak milik orang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan akta jual beli yang di tanda tangani terdakwa bahwa semua aset baik tanah dan gudang pabrik atas PT.East Wood Timber Industries telah berpindah kepemilikan. Namun, terdakwa tidak pergi dan tetap mengiasai aset tersebut. Sehingga pasal 167 ayat (1) KUHP terbukti menurut hukum,” tegas Jaksa Yudhi Thesar Prasetya saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Perawatan Tubuh Di Gresik Dilaporkan Polisi Diduga Malpraktek

Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, bahwa benar pada tanggal 01 Februari 2013 telah terjadi jual beli gudang/pabrik yang terdiri atas tanah seluasa 27.305 M2 yang berlamat di Jl.Mayjend Sungkono No.88 berdasarkan akta jual beli No.41 antara PT.East Wood Timber Industries yang di wakili terdakwa Jap Fernando Japiter dengan PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi yang di wakili Sugiarto Gunarto.

“Selanjutnya, berdasarkan akte tersebut lalu pada tanggal 06 februari 2013 terbit sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi sehingga kepemilikan berubah. Akan tetapi ketika pihak pembeli meminta agat terdakwa pergi dari pabrik tidak dihiraukan. Bahkwa, telah melayangkan somasi sebanyak 2 kali. Akan tetapi terdakwa tetap tida mau meninggalkan pabrik tersebut. Sehingaa unsur menguasai aset uang bukan lagi miliknya secara melawan hukum terbukti secara hukum,” urai Thesar.

Baca Juga :  Resmob Gresik Tangkap Pencuri Emas Antam Rp 96 Juta

Berdasarkan saksi dan alat bukti yang di hadirkan dalan persidangan, terdakwa telah melanggar ketentuan dari pasal 167 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 bulan dengan perintah terdakwa untuk segera di tahan,” tegasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang dipimpin Djuanto akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 97 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru