baru 392 TKA Yang Terdaftar Di Disnakertrans Gresik

- Editorial Team

Kamis, 15 September 2016 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

Mulyanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Gresik

rps20160915_213814_603.jpgKabargresik.com, Gresik- Sesuai data Dinaskertrans kabupaten Gresik, lanjut Kadisnakertrans Gresik Mulyanto sampai akhir bulan  Agustus 2016 terdapat tenaga kerja asing ( TKA ) sebanyak 392 orang uang berasal dari berbagai negara. Seperti dari Cina, Korea, India, Amerika Serikat, dan Australia  serta masih banyak lagi.

Di sini, imbuhnya saat di ruang kerja,  ketika perpanjangan ijin kerja maka para pekerja asing tersebut akan  dikenakan restribusi sebesar US $1200  dengan masa aktif selama 1 tahun .

” Diperkirakan dalam tahun 2016 ini ada 100 orang TKA yang akan memperpanjang ijin tersebut,” ujar Mulyanto.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun jalur perijinannya, kembali Mulyanto  menyebutkan Kemenakertrans membuat  rekokendasi RPTKA (rencana penempatan TKA) dan IMTA (ijin memperkerjakan tenaga asing) bagi tenaga kerja asing setelah itu proses ke Imigrasi setempat. Disitu untuk mengurus visa dan Kitas(kartu ijin tinggal terbatas) baru kemudian pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA di perusahannya melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat guna melaporkan keberadaan TKA tersebut.

Baca Juga :  Semen Indonesia Bangun Perusahaan IT

Jadi guna pelaporan ini sebagai alat untuk memantau san mengawasi keberadaan para TKA, ujarnya.

Pihaknya juga tetap melakukan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di kabupat3n Gresik.

Disnakertrans akan berkoordinasi dengan  instansi vertikal yakni kementrian Luar Negeri melalui Keimigrasian untuk melakukan deportasi kepada TKA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ijin kerja,pungkasnya.

Baca Juga :  Eri ajak warga Surabaya belanja di Bazar UMKM HJKS ke-730

Sementara terkait perpanjangan IMTA  maka cukup melalui Disnaker setempat dan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di BPMP Gresik.

Sedang terkait isu TKA ilegal yang dipekerjakan di kabupaten Gresik, pihaknya selama ini  kesulitan masuk ke area perusahaan  yang mempekerjakan mereka (TKA,red) tanpa menyebutkan sebab musababnya. Namun saat melakukan sidak sementara ini belum menemukan kasus tersebut,dalih Mulyanto.

Pihak Disnaker Gresik sering melakukan sosialisasi maupun pembinaan secara langsung ke perusahaan yang mempekerjakan TKA.(rud/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB