Kawanan Perampok Gank Palembang Di Tangkap Di Gresik

- Editorial Team

Minggu, 1 Januari 2017 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Kawanan perampok spesialis gembos ban kendaraan berhasil di bekuk satuan resort kriminal Polres Gresik, Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap adalah Husin (49), Angel (35) dan Abdullah (36) mereka semuanya merupakan residivis perampok kelompok Palembang yang selama ini berkeliaran di Jawa timur.

Dalam keterangan persnya Kapolres Gresik AKBP Adex Yudiswan menegaskan bahwa perampok yang berhasil di tangkap polres termasuk jaringan Palembang.
‘’ketiga perampok ini merupakan residivis Asal Palembang yang selama ini berkeliaran di wilayah Jawa Timur’’ tegasnya Minggu (1/1/2017)

Perampok asal palembang ini melancarkan aksinya dengan menggasak uang 50 juta milik seorang warga berinisial N pada 8 Desember 2016 di Jalan raya Bunder Asri Kecamatan Kebomas Gresik.

Ditengarai terdapat 2 komplotan perampok kelompok asal palembang yang masih berkeliaran dan statusnya menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
‘’Terdapat dua tersangka lagi yang masih belum di ringkus, tetapi kami yakin akan bisa menangkapnya’’ kata AKBP Adex Yudiswan.
Petugas kepolisian juga meringkus beberapa barang bukrti seperti senjata tajam, paku payung, Gerinda, uang sejumlah Rp. 4.000.000, serta 2 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga :  Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Kasat Reskrim Resort Gresik, Heru Dwi Purnomo. S.Ik menambahkan bahwa pelaku tak hanya beroperasi di kota pudak saja tetapi mereka melancarkan aksinya di beberapa kota di Jawa timur. ‘’Tak hanya beroperasi di Gresik, pelaku juga kerap melancarkan aksi di Surabaya, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto dan Jombang.

Atas perbuatanya, perampok spesialis gembos ban asal palembang tersebut di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman miniml tujuh tahun penjara. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru