Jalan Terakhir “Darurat Sipil”

- Editorial Team

Senin, 30 Maret 2020 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ; Kompas

foto ; Kompas

Apabila langkah yang ditempuh pemerintah selama ini untuk menghentikan pemyebaran COVID-19 hasilnya tidak signifikan maka jalan terakhir adalah pemerintah akan memberlakukan darurat sipil.

Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah COVID-19 adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis sssprti dilansir CNN Indonesia, Senin (30/3). 

Baca Juga :  Lihat RS Rujukan COVID 19 Di Gresik

Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. 

Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga. 

Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin. 

“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya. 

Baca Juga :  1 Pasien PDP COVID 19 Gresik Meninggal

Baca juga : Bikin Hoax Pasien Terpapar COVID 19 Warga Bolo di Laporkan Polisi

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil. 

“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni. (cnni/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega
Diduga Buang Limbah ke Sungai, Tambak Vaname di Ujungpangkah Gresik Dikeluhkan Warga
Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
KBPPPA Gresik Catat 2 Mahasiswa Rentan Bunuh Diri
Greenpeace Soroti Mikroplastik Cemari Tubuh Warga Gresik
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:58 WIB

Ketika Desa Pranti Merombak Posyandu: Layanan Maksimal, Warga Tersenyum Lega

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:47 WIB

Diduga Buang Limbah ke Sungai, Tambak Vaname di Ujungpangkah Gresik Dikeluhkan Warga

Senin, 27 April 2026 - 23:48 WIB

Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri

Senin, 16 Maret 2026 - 00:54 WIB

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TK Aisyiyah 36 PPI Gresik Tampilkan Pembelajaran AI dan Coding

Selasa, 23 Jun 2026 - 07:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

PRM Srembi Gresik Segera Dibentuk, 18 Kader Muhammadiyah Gelar Silaturahmi

Senin, 22 Jun 2026 - 22:30 WIB