Jual Sabu Warga Bawean Dituntut 6 Th Dan Denda 1 M

- Editorial Team

Kamis, 22 September 2016 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.comrps20160922_010045_878.jpg –  Terdakwa Kamaruddin alias Peller (36), warga Desa Sawah Mulyo Bawean dituntut oleh jaksa penuntut selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh JPU Herry Wahyudi.

 

Dalam tuntutannya, terdakwa dijerat  Pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan terdakwa terbukti telah menjual sabu-sabu seberat 0,10 gram. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 milyar subsidiar 6 bulan penjara,” tegas herry saat membacakan tuntutan.

 

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Hetiyanti akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

 

Baca Juga :  Pesta Kuliner Ala Alumni Smam

Diketahui, terdakwa ini ditangkap jajaran Polsek Sangkapura, Pulau Bawean saat menjual sabu. Awalnya yang ditangkap polisi yaitu Nursamsi (berkas terpisah) pada 4 Mei 2016. Terdakwa Nursamsi ditangkap di tepi Jl Dusun Pateken, Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, setelah membeli sabu-sabu dari Kamaruddin, alias peller seharga Rp 300.000 untuk sabu seberat 0,10 gram. (Kim)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ
Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis
Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas
KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis
Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik
Cukur Rambut Gratis Semarakkan Malam Di Masjid Hayya’ Alasholah
Pemkab Gresik Meriahkan Tradisi Malam Selawe dengan Ribuan Nasi Kebuli Gratis
Kecelakaan di Jalan Raya Dandles: Satu Luka Berat Akibat Honda Vario Terseret Avanza
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:53 WIB

Lazisnu Sawo Dan SembunganKidul Berbagi di Akhir Ramadhan: Santunan Anak Yatim dan Insentif Guru TPQ

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:41 WIB

Berbagi Berkah Ramadhan: Fatayat NU Sidayu Bagikan Takjil Gratis

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:10 WIB

Prof. Khoirul Anwar Dilantik sebagai Rektor UMG, Targetkan 10 Guru Besar dan Kolaborasi Luas

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:58 WIB

KAJ Jatim Desak Polda Jatim Usut Kekerasan Polisi terhadap Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:37 WIB

Posko Mudik Polres Gresik Sediakan Layanan Pijat Gratis dan Hypnotherapy untuk Pemudik

Berita Terbaru