Kontestasi Pilihan Bupati (PILBUP) kabupaten Gresik tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Gresik adakan sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati & Wakil Bupati Gresik tahun 2020 dikantor KPU Kabupaten Gresik (19/12).
Ketua KPU Gresik Achmad Roni memberikan pemaparan langsung terkait dengan tahapan-tahapan dan mekanisme pencalonan dari calon perseorangan, beliau juga menjelaskan bahwa Bakal Calon yang mendaftarkan diri secara perseorangan wajib mendapat dukungan minimal 69.529 pendukung dengan mengisi formulir model B1 KWK perseorangan oleh setiap pendukung yang juga disertai foto copy KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dispendukcapil.
Ali Muchsin ketua SPSI Gresik juga hadir mengikuti kegiatan ini, dia optimis bisa memenuhi persyaratan-persyaratan untuk mendaftarkan diri dari perseorangan, “Kita akan gerak kan seluruh pengurus SPSI ditingkat perusahaan untuk segera menggalang dukungan lewat anggota beserta keluarganya untuk segera mengisi formulir B1 KWK perseorangan yang sudah kami siapkan” Ungkapnya.
Dalam mekanisme Bakal Calon yang mendaftar melalui perseorang juga harus membuat rekapitulasi dukungan dengan pengelompokan tiap Desa kemudian Kecamatan, dan data dukungan ini bisa diserahkan pada KPU Gresik mulai dari tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 yang nantinya akan diverifikasi secara faktual oleh KPU mulai dari PPS, PPK hingga kabupaten.
Selain Ali Muchsin Djalil hadir dalam sosialisasi tersebut Ahmad nadhir, Agus Junaid, perwakilan Sukhoiri, dan LDII Gresik.
Ketua KPU Gresik juga berpesan agar para calon segera mendaftarkan orang yang ditunjuk sebagai operator Sistem Informasi Calon (SILON) yang nantinya akan diberikan pasword serta bimbingan dalam tata cara mengoperasikan SILON, karena ada 2 cara dalam pengisian data pada SILON yaitu dengan cara Offline dan Online. (ikn)