Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Pekerja Artawa

- Editorial Team

Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Teriakan “hidup buruh..hidup buruh” menggema di halaman PHI Gresik, setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan gugatan kekurangan upah lembur  pekerja PT. Artawa Indonesia.

Tidak sia-sia mereka jauh-jauh datang untuk memberikan dukungan pada kawannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana di ketahui sebelumnya 81 orang pekerja yang bergerak di sektor jasa kontruksi itu menggugat kekurangan upah lembur.

Baca Juga :  Cara Ngeroot Samsung Galaxy Young S5360

Selasa (04/08/2015) Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dengan anggota Sugeng Santoso SH,MH dan Ismail,SH bergantian membacakan putusan perkara nomor 09/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian yaitu Tergugat diwajibkan membayar kekurangan upah lembur sejumlah 957 juta tetapi untuk denda 7,5 M ditolak.

Ditemui seusai sidang M.Agus, ketua Sarbumusi mengatakan cukup puas. “Kami puas dengan putusan tersebut, walaupun dendanya ditolak” katanya sumringah.

Baca Juga :  Ratusan Buruh Simak Sidang Upah Lembur Artawa

Sementara itu  pihak Tergugat akan melakukan banding Agung Palwono, kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia mengatakan pihaknya menunggu keputusan Top manajemen.

“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur” katanya.

Seusai pembacaan putusan ratusan anggota Sarbumusi membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari Aparat Polres Gresik. (Teguh)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 4 April 2026 - 08:08 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Workshop Aisyiyah Dukun Dorong Keluarga Sadar Hukum

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:15 WIB

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Gresik Optimistis Realisasikan Target Penghimpunan Kurban

Senin, 13 Apr 2026 - 16:14 WIB

Muhammadiyah Gresik

Raker Dikdasmen PNF Kedanyang : Dari Pantun ke Kebijakan,

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:11 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rihlah Asrama SBS Spemdalas; Segarkan Jiwa, Menguatkan Karakter

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:10 WIB