Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Pekerja Artawa

- Editorial Team

Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_  Teriakan “hidup buruh..hidup buruh” menggema di halaman PHI Gresik, setelah Majelis Hakim selesai membacakan putusan gugatan kekurangan upah lembur  pekerja PT. Artawa Indonesia.

Tidak sia-sia mereka jauh-jauh datang untuk memberikan dukungan pada kawannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana di ketahui sebelumnya 81 orang pekerja yang bergerak di sektor jasa kontruksi itu menggugat kekurangan upah lembur.

Baca Juga :  CSR PT STP Gak Jalan Warga Dirikan Tenda

Selasa (04/08/2015) Majelis Hakim yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa SH,MH dengan anggota Sugeng Santoso SH,MH dan Ismail,SH bergantian membacakan putusan perkara nomor 09/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian yaitu Tergugat diwajibkan membayar kekurangan upah lembur sejumlah 957 juta tetapi untuk denda 7,5 M ditolak.

Ditemui seusai sidang M.Agus, ketua Sarbumusi mengatakan cukup puas. “Kami puas dengan putusan tersebut, walaupun dendanya ditolak” katanya sumringah.

Baca Juga :  Nor Hakim Edarkan Sabu Dituntut 7 Th Penjara

Sementara itu  pihak Tergugat akan melakukan banding Agung Palwono, kuasa hukum dari PT.Artawa Indonesia mengatakan pihaknya menunggu keputusan Top manajemen.

“Banding atau tidak,kita kembalikan keputusan ke Direktur” katanya.

Seusai pembacaan putusan ratusan anggota Sarbumusi membubarkan diri dengan pengawalan ketat dari Aparat Polres Gresik. (Teguh)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB