Penganiaya Kades Dituntut 5 Bulan

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2016 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Akibat melakukan tindak pidana penganiayan terhadap kades Pasinan Lemah putih, terdakwa Sulkan (62) dituntut hukuman selama 5 bulan oleh JPU Roy Ardian Nurcahya, Rabu (20/01).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban H.Kunari kades Pasinan Lemah Putih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari alat bukti serta keterangan saksi dipersidangan maka yerdakwa terbukti melangar pasal 351 ayat 1. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 5 bulan, ” tegas Roy.

Masih menurutnya, perbuatan pidana itu dilakukan oleh terdakwa pada hari jumat tanggal 16 oktober 2015 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di desa pasinan lemah putih.

Baca Juga :  Tak Segera Hengkang, Bos Kayu Dituntut 4 Bulan Penjara

Waktu saksi korban selaku Kades Pasinan Lemah Putih mengecek pekerjaan normalisasi saluran sungai yang dikerjakan saksi Sulaiman dengan menggunakan alat berat exkavator. Terdakwa berusaha menghentikan alat berat tersebut sambil teriak tidak boleh mendongkel bambu karena merasa berada di tanah miliknya. Melihat kejadian itu, saksin korban mendatangi terdakwa yang berada di atas alat berat memintanya untuk turun dan jangan menghalang-halangi alat berat.

Tidak terima dengna teguran saksi korban, terdakwa menedangkan kaki kanannya memakai sepatu warna hitam mengenai muka atau pelipis sebelah kiri korban sebanyak dua kali. Lalu terdakwa menendang lagi dengan kaki kanannya mengenai bahu kanan dan kirinya.

Baca Juga :  Sundusiyah Gagal Ikuti Pelantikan Kades

Atas tuntutan ini kuasa hukum terdakwa Agus Subianto melakukan pledoi secara lisan. Diam meinta agar terdakwa di hukum seringan-ringannya karena terdakwa telah udzur usai,  mengakui perbuatanya, terdakwa sudah meminta maaf dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Djunato akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (Rohim/K2))

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal
Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler
GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:32 WIB

WAGOS Archery Cup 2026 Kembali Hadir! Ajang Panahan Pelajar Nasional Siap Digelar di Gresik

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:58 WIB

Festival Nasi Krawu Gresik Kenalkan Budaya Lokal

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:39 WIB

Bazar Kreatif UPT SDN 94 Gresik Jadi Puncak Kokurikuler

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB