Perkara Pernikahan Manusia dengan Kambing Sudah P21

- Editorial Team

Rabu, 26 Oktober 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para pelaku ritual pernikahan manusia dengan kambing di desa Jogodalu Kec Benjeng melakukan pertaubatan di kantor MUI Gresik.

Para pelaku ritual pernikahan manusia dengan kambing di desa Jogodalu Kec Benjeng melakukan pertaubatan di kantor MUI Gresik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik membeberkan bahwa berkas perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu telah dinyatakakan P21 (sempurna).

perkara yang sempat menghebohkan masyarakat Gresik dengan unggahan video di channel Youtube terkait perkawinanan manusia dengan kambing akan segera dilimpahkan tahap 2 yakni pelimpahan tersangka dan Barang Bukti (BB) dari penyidik Polres Gresik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasi-pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan membenarkan kalau perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing berkas sudah dinyatakan sempurna alias P21.

“Tim JPU dari Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara penistaan agama sudah dinyatakan sempurna atau P21,” jelas Ludy saat di hubungi via Whatsapp, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, berkas setelah diperiksa dan sempat dikembalikan ke penyidik atas petunjuk JPU untuk dilengkapi. Setelah beberapa kali dikembalikan, akhirnya tim jaksa menyatakan berkas sempurna dan siap disidangkan.

“Selanjutnya, kami menunggu dari penyidik Polres Gresik untuk pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti,” jelas Ludy sapaan akrabnya.

Sebelumnya di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik telah diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga :  Penghasilan Kena Pajak Lebih Besar dari Zakat, Ekonom: Acuannya Beda

Penyidik Polres Gresik telah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Ke empat tersangka ini pernah dilakukan penahanan, Polres Gresik akhirnya mengabullan permohonan penangguhan penahanan kota atas ke empat tersangka tersebut. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Berita Terbaru

Kriminal

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:09 WIB

PENDIDIKAN

Warga Tenaru Protes Ketentuan Domisili Di SMAN 1 Driyorejo

Senin, 30 Jun 2025 - 01:15 WIB

Olahraga

Minggu Bahagia: Gresik Tambah 5 Emas di Porprov Jatim 2025

Senin, 30 Jun 2025 - 00:30 WIB