Kabargresik.com – Suhud (42) warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng Gresik kembali menduduki kantor kepala Desa Sumurber. Ia menuntut ketidakadilan yang menimpa dirinya.
“Sudah sejak kemarin saya disini, saya hanya meminta keadilan, itu saja,” Kata Suhud. Selasa (24/10)
Demo tersebut dilakukan sebab Suhud tidak terima karena hanya dia yang dipenjara. Padhal, dalam putusan MA memutuskan empat terpidana dalam kasus demo pada tahun 2013 silam.
Pada waktu itu, Suhud bersama tiga rekannya dituntut empat bulan penjara dengan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
“Saya mau mencari keadilan, seharusnya ketiga rekan saya yang juga diputus dalam putusan MA tapi dipenjara seperti yang sudah saya menjalani (dipenjara),” ujar Suhud.
Suhud akan menuntut dengan menduduki kantor kepala desa Sumurber hingga permintaannya dipenuhi. “Sampai ada keadilan untuk saya, hukum disini tidak berjalan,” jelasnya.
Sampai saat ini, tambah Suhud, ketiga rekannya yang diputus oleh MA empat tahun silam itu tidak pernah di proses ataupun dilakukan pemanggilan paksa oleh Kejaksaan Gresik. “Sampai saat ini ketiga rekan saya belum di eksekusi kejaksaan padhal saya sudah menjalani hukuman penjara,” tambah dia. (Akmal)