Pemda Tutup Mata Banyak Bangunan Tak Berizin

- Editorial Team

Jumat, 15 November 2013 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Anggota  Komisi C DPRD Gresik meminta pemerintah Kabupaten Gresik ,diminta tegas dalam perizinan pendirian bangunan, pasalnya hingga saat ini seoalah-alah pengusaha atau pengembang semakin menyepelekan izin pendirian bangunan.

 Seperti halnya bangunan elit yang berada di Desa sekarkurung , Kecamatan Kebomas, dan pembangunan perkantoran di Jalan Tridarma Kebomas, Gresik milik City 9. Kendati belum memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB) perusahaan ini sudah melakukan pengerjaan pembangunan.

“Pemerintah seharusnya tegas, yang namanya IMB itu  harusnya ada sebelum proyek dibangun, Nmaun pada  kenyataannya banyak yang tibdak memiliki IMB bisa melaksanakan pengerjaan” kata Uman anggota komisi C dari PDIP dengan nada heran.

Uman menjelaskan , kendati nantinya pihak pengusaha membayar denda, setelah tahu belum memiliki izin sebaiknya aktivitas dihentikan , karena hal itu akan menjadi preseden buruk bagi  pemkab Gresik, karena pengusaha akan menyepelekan Pemkab.

“Seperti City 9 itu, seharusnya langsung ditutup karena memang tidak memiliki mengantongi IMB dan HO, Minggu depan kami akan melihatnya, masak yang satunya ditutup., ini tidak “ kesal Uman.

Sebelumnya Penanggung Jawab Perizinan City 9, Muhammad Aziz membenarkan jika pihaknya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dam HO. Saat ini, perumahan di dekat dengan makam Sunan Giri itu hanya memiliki izin prinsip.

Baca Juga :  Pileg 2014 Golkar Gresik Target 10 Kursi

“Kami memang hanya memiliki izin prinsip, dan sejumlah perizinan lain dari Bupati satu bendel. Tapi saya tidak hapal, apa saja izin-izinnya. Untuk izin IMB dan HO sekarang masih dalam proses pengurusan,” ujarnya.

Ditanya terkait adanya pengerjaan proyek, meskipun belum mengantongi IMB dan HO? Aziz menjawab enteng. “Nanti kita akan membayar denda. Saya paham aturan, nanti saya akan bayar denda untuk aktivitas pembangunan yang belum ada IMB-nya. Tapi saya lupa berapa besaran dendanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Aziz. (tik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Berita Terbaru

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB

Sekolah Rakyat Gresik melaksanakan assessment semester ganjil dengan fokus kesehatan, gizi, dan pembelajaran dasar bagi siswa desil 1 dan 2.

PENDIDIKAN

Assessment Semester Ganjil Sekolah Rakyat Gresik Dimulai

Rabu, 3 Des 2025 - 11:44 WIB