Ada Pungli Di SDN 1 Sidokumpul

- Editorial Team

Rabu, 12 Maret 2014 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ SD Negeri 1 Sidokumpul Kecamatan Kebomas disinyalir melakukan pungutan liar dengan dalih  karya wisata.

Kegiatan ke Taman Safari tersebut tanpa persetujuan bersama dengan wali murid. Sebaliknya, pihak sekolah langsung mengirim surat kepada wali murid untuk segera melunasi biaya karya wisata.

Dalam surat tertanggal 6 Maret 2014 yang ditandatangani Kasek Sidokumpul 1, Dra. Amiati M.Pd tersebut diuraikan bahwa dalam rangka melaksanakan program sekolah tahun pelajaran 2013/2014 yaitu kegiatan tengah semesater 2 (KTS) khususnya kelas 1 mengadakan kegiatan karya wisata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan 28 Maret 2014 bertujuan Taman Safari dan sekitarnya sengan biaya sebesar Rp240.000 tiap peserta didik atau siswa. Kemudian pendaftaran paling lambat 17 Maret 2015 disertai dengan pembayaran yang bisa diambil dari uang tabungan.

Baca Juga :  Sulasmi Manang Di PHI Dan Berhak Pesangon Rp 48 Juta

“Kalau siswa kelas 1 kan masih kecil, pasti didampingi orang tua. Nah, orang tua sebagai pendamping juga dikenakan biaya yang sama. Belum lagi untuk uang sakunya,”keluh Bagus, salah satu wali murid dengan nada kesal ketika melapor ke dewan.

Menurut penuturan Bagus, pihak sekolah tidak pernah mengundang wali murid untuk rapat membahas kegiatan tersebut. Termasuk besarnya biaya yang dibebankan ke wali murid. Namun, tiba-tiba siswa diberi pemberitahuan iuran karya wisata.

Wali murid juga tidak mengetahui secara pasti, apakah kegiatan tersebut beserta besarnya biaya yang ditetapkan sudah mendapat persetujuan dari Bupati Gresik sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Baca Juga :  Bunga Kenanga Bisa Untuk Tes Kehamilan, Begini Caranya

“apakah sudah sesuai dengan RAPBS saya tidak tahu, wong tidak pernah diundang rapat,”tandas Bagus.

Sementara itu, Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma’un setelah membaca surat edaran dari SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik menyatakan, bahwa, kegiatan tersebut apabila tidak tercantum dalam RAPBS dikategorikan pungutan liar (pungli).
“Jadi, kegiatan iru harus muncul di RAPBS yang setujui oleh Bupati. Kalau tidak, maka pungli,”tegasnya.

Secara terpisah, Kadis Pendidikan Gresik M Nadlif kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan adanya iuran. Namun, pada perinsipnya bila iuran itu sudah disepakati wali murid melalui komite sekolah, maka tidak dilarang.
“Kami belum tahu, akan kami cek” jelas Nadlif.(cik)

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T
Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa
Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital
MI Alkarimi: Maulid Nabi Ajak Murid Teladani Akhlak
Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Sabtu, 5 September 2026 - 18:59 WIB

Revitalisasi Satuan Pendidikan Disasar Tuntas Hingga Daerah 3T

Sabtu, 5 September 2026 - 16:55 WIB

Konten Kreator Positif, Langkah SMK Alkarimi Edukasi Siswa

Rabu, 2 September 2026 - 20:18 WIB

Bimtek Guru MI Dukun: Kuasai Aplikasi Pembelajaran Digital

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB