Proyek PT Bumi Gemilang Arta di Gresik Dibangun Tanpa PBG, Pemerintah Akan Tindak Lanjuti

- Editorial Team

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan  PT Bumi Gemilang Arta (BGA) yang terletak di Jalan Raya Deandles, Sidayu, Gresik, tengah berlangsung tanpa dilengkapi dengan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.

Puluhan tiang penyangga sudah berdiri tegak di lahan seluas sekitar 1 hektar. Pembangunan pagar depan dengan pintu gerbang berwarna hijau ini diperkirakan akan menjadi bangunan gudang dan pabrik produksi pupuk.

Misbakhul, warga Desa Wadeng yang merupakan pemilik proyek tersebut, menyatakan bahwa izin pembangunan sudah diurus. “Sudah diurus oleh orang suruhan saya,” ujar Misbakhul saat ditemui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penelusuran lebih lanjut terkait izin usaha PT Bumi Gemilang Arta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa nama perusahaan ini tidak tercatat dalam database DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar. “sebentar saya cek dulu, mas,” kata Reza yang kemudian menyatakan, “Belum ada masuk Cak.”

Baca Juga :  Perusahaan Di Gresik Berikan Angkutan Mudik Gratis

Menanggapi masalah ini, Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Nanti akan di cek bidang Gakda,” ujar Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Masdukan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang seharusnya ada belum lengkap. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengecek kelengkapan dokumen perijinannya, dan memang belum mengurus IMB atau PBG sesuai dengan Perda 6/2017,” jelas Masdukan.

Baca Juga :  Ekspor Perdana UMKM Gresik: Pakan Ternak dari Kulit Biji Cokelat Tembus Malaysia

Masdukan menambahkan, pihaknya memberi toleransi waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, peringatan tertulis akan diberikan dan kegiatan pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis kuning di lokasi proyek.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menciptakan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan
Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan
Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG
SIG Percepat Pemulihan Pasca Banjir Sumbar dengan Bata Interlock
Berkah Ramadan: Petrokimia Gresik Bantu 146 Tempat Ibadah
Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Berita ini 408 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:00 WIB

KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 00:54 WIB

3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:54 WIB

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:58 WIB

Menu MBG Bungah Disorot, Wali Murid Pertanyakan Harga Satuan

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:53 WIB

Lukisan Gua Tertua Dunia di Bulu Sipong Dijaga SIG

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Pada Waktunya, Semua Akan Muhammadiyah

Selasa, 24 Mar 2026 - 00:16 WIB

Muhammadiyah Gresik

Tutup Ramadan dengan Manfaat, Lazismu Salurkan Ribuan Paket di Gresik

Senin, 23 Mar 2026 - 06:14 WIB

Muhammadiyah Gresik

Pesan Khatib Di Cerme: Jaga Hati Usai Ramadan

Minggu, 22 Mar 2026 - 12:12 WIB

Muhammadiyah Gresik

AI Memang Pandai Merangkai Kata, Tapi Tak Bisa Menggantikan Silaturahim

Minggu, 22 Mar 2026 - 03:11 WIB