Proyek PT Bumi Gemilang Arta di Gresik Dibangun Tanpa PBG, Pemerintah Akan Tindak Lanjuti

- Editorial Team

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan  PT Bumi Gemilang Arta (BGA) yang terletak di Jalan Raya Deandles, Sidayu, Gresik, tengah berlangsung tanpa dilengkapi dengan  Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas terkait.

Puluhan tiang penyangga sudah berdiri tegak di lahan seluas sekitar 1 hektar. Pembangunan pagar depan dengan pintu gerbang berwarna hijau ini diperkirakan akan menjadi bangunan gudang dan pabrik produksi pupuk.

Misbakhul, warga Desa Wadeng yang merupakan pemilik proyek tersebut, menyatakan bahwa izin pembangunan sudah diurus. “Sudah diurus oleh orang suruhan saya,” ujar Misbakhul saat ditemui.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penelusuran lebih lanjut terkait izin usaha PT Bumi Gemilang Arta di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa nama perusahaan ini tidak tercatat dalam database DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Gresik, Reza Pahlevi, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut belum terdaftar. “sebentar saya cek dulu, mas,” kata Reza yang kemudian menyatakan, “Belum ada masuk Cak.”

Baca Juga :  Habis SG Muncullah SMP

Menanggapi masalah ini, Kasatpol PP Gresik, AH Sinaga, mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan. “Nanti akan di cek bidang Gakda,” ujar Sinaga.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Masdukan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gudang dan mendapati bahwa dokumen perizinan yang seharusnya ada belum lengkap. “Kami sudah melakukan pemanggilan dan mengecek kelengkapan dokumen perijinannya, dan memang belum mengurus IMB atau PBG sesuai dengan Perda 6/2017,” jelas Masdukan.

Baca Juga :  Limbah Tahu Bisa Jadi Nata De Soya lho

Masdukan menambahkan, pihaknya memberi toleransi waktu bagi pengusaha untuk mengurus izin tersebut. Jika tidak, peringatan tertulis akan diberikan dan kegiatan pembangunan dihentikan dengan pemasangan garis kuning di lokasi proyek.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta menciptakan kepastian hukum dalam proses perizinan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli
DPRD Gresik Desak Usut Pungli UMKM di CFD
UMKM Keluhkan Dugaan Suap Pengelola CFD Gresik
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 17:35 WIB

Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik

Selasa, 25 November 2025 - 07:10 WIB

Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Fun Walk UMG Berhadiah Umroh, Ada Cek Kesehatan Gratis Pula

Minggu, 7 Des 2025 - 16:14 WIB

Muhammadiyah Gresik

Majelis PAUD Dasmen PDA Gresik Bakar Semangat Guru ABA di Milad IGABA

Minggu, 7 Des 2025 - 07:14 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Ajang Ginofest 2025, Stand Pameran SDMM Ramai Pengunjung

Sabtu, 6 Des 2025 - 22:12 WIB

Olahraga

Gresik United Raih Kemenangan Perdana 3-1

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:20 WIB

Peristiwa

Sedan Terbakar di Driyorejo, Damkar Gerak Cepat

Sabtu, 6 Des 2025 - 18:09 WIB