Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, resmi dihentikan sementara setelah diketahui memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu kepada penerima manfaat. Badan Gizi Nasional (BGN) menilai menu tersebut tidak sesuai dengan pedoman program sehingga memutuskan melakukan evaluasi terhadap pengelola dapur MBG tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pemberian kelapa utuh seharusnya tidak terjadi karena polemik serupa sebelumnya telah menjadi perhatian publik di sejumlah daerah.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, alasan pengelola yang menyebut pemberian kelapa tersebut atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Setiap SPPG tetap wajib mengikuti standar menu serta pedoman operasional yang telah ditetapkan dalam program MBG.
“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.
Selain penghentian sementara operasional, BGN juga memerintahkan agar kepala SPPG yang terlibat diberikan tindakan disipliner.
“Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP 1 atau rotasi karena sebagai pimpinan tidak mengikuti berita sehingga kejadian serupa terulang,” tambah Nanik.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menyampaikan bahwa penghentian operasional tersebut mulai berlaku sejak 14 Maret 2026.
Kesembilan SPPG yang disuspend tersebut berada di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik, termasuk tiga dapur MBG yang berada di Kecamatan Sidayu. Ketiganya adalah SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, dan SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
Selain itu, penghentian juga berlaku untuk SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, serta SPPG Gresik Balongpanggang Pucung.
BGN mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.











