Warga Perlu Pahami Perda RT RW

- Editorial Team

Rabu, 12 April 2017 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik.com – Lembaga Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kini akan semakin diberdayakan guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas kepala desa atau lurah. Ini seiring dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Gresik Hj Nur Sa’idah  banyak melakukan sialisasi Perda baru ini ke tengah masyarakat. “Perda ini merupakan bagian dari implementasi berlakunya Undang-Undang tentang Desa pada 2014, masyarakat harus tahu dan faham,” ujar wakil rakyat  asal Kecamatan Duduksampeyan tersebut.

Baca Juga :  Dapat 366.944 Suara, Fandi Akhmad Yani dan dr. Asluchul Alif Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024-2029

 

Dalam Perda RT-RW, jelas Nur Sa’idah, ada banyak regulasi baru yang akan menunjang perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa dan kelurahan. “Jadi Perda ini akan menjadi pedoman baru pembentukan RT-RW,” terangnya.

 

Lebih jauh politisi Partai Gerindra ini menambahkan bahwa dengan lahirnya Perda yang diinisiasi oleh para wakil rakyat itu diharapkan lembaga RT-RW menjadi wadah untuk melestarikan sekaligus menyalurkan nilai-nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong-royong.

Baca Juga :  Pengurus DPC Partai Gerindra Gresik Dilantik Ditempat Sederhana

 

Menurut Nur Sa’idah, selain mengatur tugas-tugas dan fungsi lembaga RT-RW, dalam Perda baru ini juga diatur mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan, pemekaran atau penggabungan RT-RW.

 

“Setiap pembentukan, pemekaran atau penggabungan RT dan RW ditetapkan melalui keputusan kepala desa atau lurah. Masa bakti ketua RT maupun RW hanya tiga tahun namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya,” pungkasnya. (Tik/adv)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Ketua DPRD Gresik Jadi Petugas Haji 2026 Dan Bayar Sendiri
DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru: Optimalisasi Aset & Layanan
Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF
APBD 2026 Gresik Fokus Layanan Dasar Warga
Sampah Kasur di Saluran Air, DPRD Desak Sanksi Tegas
DPRD Gresik Luncurkan “Kamis Aspirasi” untuk Aduan Cepat Warga
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 18:16 WIB

Ahmad Nurhamim : Perjalanan Politik 17 Tahun yang Menginspirasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:23 WIB

Ketua DPRD Gresik Jadi Petugas Haji 2026 Dan Bayar Sendiri

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:35 WIB

DPRD Gresik Sahkan Tiga Perda Baru: Optimalisasi Aset & Layanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:52 WIB

Gresik Resmikan Landfill Mining, Olah Sampah Jadi RDF

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemdalas Peduli, Salurkan 2 Sapi Kurban kei Mengare

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:19 WIB

Muhammadiyah Gresik

Luar Biasa, Siswa SDMM Muhammad Rafa Raih Nilai 100 TKA 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18 WIB