Home Stay Lestari Digrebek Bupati

- Editorial Team

Jumat, 6 Januari 2017 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Salah satu ruko yang dijadikan Home Stay digerebek dan ditutup paksa oleh petugas Satpol-PP pemkab Gresik karena tak berizin. Penggerebekan yang dipimpin oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto tersebut dilakukan Kamis (06/01) malam.

Setelah mendapat perintah dari Bupati Sambari, kepala Satpol PP langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak cepat dan mendatangi ruko yang terdapat di komplek Icon Mall, blok A-5 nomor 20 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sambari didampingi Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono menuturkan bahwa penggerebekan tersebut adalah tindak lanjut atas laporan warga yang mengatakan kalau home stay tersebut terindikasi dijadikan tempat menginap muda-mudi yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Selis Bakal Hadirkan Inovasi Motor Listrik Jarak Tempuh 180 Km

“Tempat ini menurut laporan warga, terindikasi dibuat tempat menginap pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Oleh sebab itu saya minta petugas Satpol-PP untuk memeriksanya,” ujar Bupati Sambari.

Indarwaty, pemilik ruko yang dijadikan home stay tersebut merasa kaget karena didatangi anggota satpol-pp yang memeriksa satu-persatu kamar di home stay tersebut. Apalagi saat penggerebekan berlangsung, juga diawasi oleh Bupati Sambari.

Meski tak menemukan pasangan muda-mudi, pemilik home stay tak bisa menunjukkan izin operasional saat petugas memintanya. Dia beralasan izinnya dalam proses. “Tapi saat ini belum memiliki izin untuk home stay,” tutur Indarwaty pada petugas Satpol PP

Baca Juga :  BBM Turun Harga Beras Masih Naik

Kepala Satpol-PP Darmawan membenarkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran perda atas beroperasinya home stay tersebut. “Pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang kepariwisataan. Untuk sementara home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,” kata Darmawan.

Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa Bupati Sambari telah memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroperasi sesuai fungsi dan izinnya. “Tempat-tempat yang didapati melanggar izin dan tidak sesuai dengan fungsinya, maka akan ditertibkan,” ujar Suyono

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Berita Terbaru