Home Stay Lestari Digrebek Bupati

- Editorial Team

Jumat, 6 Januari 2017 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Salah satu ruko yang dijadikan Home Stay digerebek dan ditutup paksa oleh petugas Satpol-PP pemkab Gresik karena tak berizin. Penggerebekan yang dipimpin oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto tersebut dilakukan Kamis (06/01) malam.

Setelah mendapat perintah dari Bupati Sambari, kepala Satpol PP langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak cepat dan mendatangi ruko yang terdapat di komplek Icon Mall, blok A-5 nomor 20 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sambari didampingi Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono menuturkan bahwa penggerebekan tersebut adalah tindak lanjut atas laporan warga yang mengatakan kalau home stay tersebut terindikasi dijadikan tempat menginap muda-mudi yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga :  BUMDes Podo Joyo Sukorejo Punya 50 Produk Unggulan

“Tempat ini menurut laporan warga, terindikasi dibuat tempat menginap pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Oleh sebab itu saya minta petugas Satpol-PP untuk memeriksanya,” ujar Bupati Sambari.

Indarwaty, pemilik ruko yang dijadikan home stay tersebut merasa kaget karena didatangi anggota satpol-pp yang memeriksa satu-persatu kamar di home stay tersebut. Apalagi saat penggerebekan berlangsung, juga diawasi oleh Bupati Sambari.

Meski tak menemukan pasangan muda-mudi, pemilik home stay tak bisa menunjukkan izin operasional saat petugas memintanya. Dia beralasan izinnya dalam proses. “Tapi saat ini belum memiliki izin untuk home stay,” tutur Indarwaty pada petugas Satpol PP

Baca Juga :  Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan

Kepala Satpol-PP Darmawan membenarkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran perda atas beroperasinya home stay tersebut. “Pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang kepariwisataan. Untuk sementara home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,” kata Darmawan.

Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa Bupati Sambari telah memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroperasi sesuai fungsi dan izinnya. “Tempat-tempat yang didapati melanggar izin dan tidak sesuai dengan fungsinya, maka akan ditertibkan,” ujar Suyono

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi
Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi
Penjual Bendera di Gresik Sepi, Online Jadi Saingan
Pasien Terdampak Linde Jalani Rekam Jantung
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:54 WIB

PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Gresik Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Bawean

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:42 WIB

Peristiwa

Kernet Truk Tewas Mendadak di Jalan Raya Manyar

Kamis, 21 Agu 2025 - 01:17 WIB

BISNIS

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agu 2025 - 20:50 WIB

Muhammadiyah Gresik

Rayakan Kemerdekaan ke-80 RI, Perguruan Giri Gelar Upacara dan Pentas Seni

Rabu, 20 Agu 2025 - 08:02 WIB