Home Stay Lestari Digrebek Bupati

- Editorial Team

Jumat, 6 Januari 2017 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Salah satu ruko yang dijadikan Home Stay digerebek dan ditutup paksa oleh petugas Satpol-PP pemkab Gresik karena tak berizin. Penggerebekan yang dipimpin oleh Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto tersebut dilakukan Kamis (06/01) malam.

Setelah mendapat perintah dari Bupati Sambari, kepala Satpol PP langsung memerintahkan anak buahnya untuk bergerak cepat dan mendatangi ruko yang terdapat di komplek Icon Mall, blok A-5 nomor 20 tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Sambari didampingi Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono menuturkan bahwa penggerebekan tersebut adalah tindak lanjut atas laporan warga yang mengatakan kalau home stay tersebut terindikasi dijadikan tempat menginap muda-mudi yang bukan pasangan suami istri.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Stok Beras Tercukupi, Jagung Dan Daging Kurang

“Tempat ini menurut laporan warga, terindikasi dibuat tempat menginap pasangan muda-mudi yang bukan suami istri. Oleh sebab itu saya minta petugas Satpol-PP untuk memeriksanya,” ujar Bupati Sambari.

Indarwaty, pemilik ruko yang dijadikan home stay tersebut merasa kaget karena didatangi anggota satpol-pp yang memeriksa satu-persatu kamar di home stay tersebut. Apalagi saat penggerebekan berlangsung, juga diawasi oleh Bupati Sambari.

Meski tak menemukan pasangan muda-mudi, pemilik home stay tak bisa menunjukkan izin operasional saat petugas memintanya. Dia beralasan izinnya dalam proses. “Tapi saat ini belum memiliki izin untuk home stay,” tutur Indarwaty pada petugas Satpol PP

Baca Juga :  Dukungan Pemerintah Desa Srowo untuk UMKM Melalui Kampung Krupuk

Kepala Satpol-PP Darmawan membenarkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran perda atas beroperasinya home stay tersebut. “Pemilik usaha melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan tentang kepariwisataan. Untuk sementara home stay ini kami tutup terlebih dahulu sampai yang bersangkutan mengurus ijin-ijinnya. Namun tidak untuk home stay,” kata Darmawan.

Kabag Humas dan Protokol pemkab Gresik Suyono mengatakan bahwa Bupati Sambari telah memberi peringatan keras kepada seluruh pemilik ruko di Gresik agar beroperasi sesuai fungsi dan izinnya. “Tempat-tempat yang didapati melanggar izin dan tidak sesuai dengan fungsinya, maka akan ditertibkan,” ujar Suyono

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar
SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat
JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik
Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026
Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging
Rektor UMG Dorong Kurikulum Baru untuk Tenaga Kerja Lokal Gresik
Investasi KEK Gresik Tembus Rp113,4 Triliun, Pemerintah Dukung Perluasan Kawasan
Program Lontar Petrokimia Gresik Dongkrak UMKM Afidah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:42 WIB

PetroNite Fest 2026 Putar Uang Rp14,4 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:02 WIB

SIG Pasok Beton Ramah Lingkungan untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:11 WIB

JIIPE Dorong Industri Berkelanjutan di Gresik

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:09 WIB

Foto kepala Gajah Melayang Curi Perhatian di Petronite Fest 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:45 WIB

Tumpeng Nasi Krawu Gresik Habiskan 210 Kg Daging

Berita Terbaru

Peristiwa

Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik

Selasa, 11 Agu 2026 - 22:42 WIB